PMK Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 18 September 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perumahan, meliputi perencanaan dan pengusulan anggaran, perjanjian kerja sama pembiayaan, besaran serta formula subsidi, pengajuan dan pembayaran tagihan, hingga penjaminan, pemantauan, dan pengawasan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.