PMK Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
18 September 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perumahan, meliputi perencanaan dan pengusulan anggaran, perjanjian kerja sama pembiayaan, besaran serta formula subsidi, pengajuan dan pembayaran tagihan, hingga penjaminan, pemantauan, dan pengawasan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi