PMK Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang Kapas
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 8 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 18 Oktober 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) atas impor produk benang kapas pada pos tarif tertentu, berlaku selama 3 tahun dengan tarif bertahap Rp7.500, Rp7.388, dan Rp7.277 per kg. Bea masuk ini merupakan tambahan atas bea masuk umum atau preferensi, dikenakan terhadap impor dari semua negara kecuali 120 negara berkembang anggota WTO yang dikecualikan, sebagai pelaksanaan UU Kepabeanan dan PP Nomor 34 Tahun 2011.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.