PMK Nomor 68 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 10 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 17 Oktober 2025
Gambaran umum
PMK ini mengubah PMK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan utama meliputi penambahan getah pinus sebagai objek Bea Keluar, penyisipan Pasal 12A, serta penyesuaian besaran tarif Bea Keluar untuk kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, serta produk mineral logam.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.