PMK Nomor 70 Tahun 2026 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Mulai berlaku
28 September 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, meliputi mekanisme penyetoran PNBP pajak rokok ke rekening kas umum negara, pengalokasian dan pencairan anggaran, pertanggungjawaban dan akuntansi, serta pengawasan pengelolaannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi