PMK Nomor 70 Tahun 2026 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Mulai berlaku
- 28 September 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, meliputi mekanisme penyetoran PNBP pajak rokok ke rekening kas umum negara, pengalokasian dan pencairan anggaran, pertanggungjawaban dan akuntansi, serta pengawasan pengelolaannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.