PMK Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mulai berlaku
- 15 Oktober 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal dan Tahun Baru tahun anggaran 2026. PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 6% dari penggantian, sedangkan 5% dipungut kepada penerima jasa, untuk pembelian tiket 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026 dan penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.