PMK Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 6 November 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi yang dibayarkan pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik nonsubsidi. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 159/PMK.02/2021 beserta perubahannya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.