PMK Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
6 November 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi yang dibayarkan pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik nonsubsidi. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 159/PMK.02/2021 beserta perubahannya.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi