PMK Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Rilis
- 7 November 2025
- Mulai berlaku
- 7 Desember 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tarif layanan meliputi tarif layanan medis beserta batas tarif tertingginya, tarif layanan penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu, termasuk ketentuan tarif paling rendah 125% bagi warga negara asing dan tarif hingga Rp0,00 bagi pengguna layanan tertentu.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.