PMK Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Rilis
7 November 2025
Mulai berlaku
7 Desember 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tarif layanan meliputi tarif layanan medis beserta batas tarif tertingginya, tarif layanan penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu, termasuk ketentuan tarif paling rendah 125% bagi warga negara asing dan tarif hingga Rp0,00 bagi pengguna layanan tertentu.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi