PMK Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 7 November 2025
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), meliputi mekanisme Pembiayaan Pendahuluan dan Rekening Khusus SBSN, seleksi bank umum syariah pengelola, penghentian pembayaran, serta penyelesaian sisa pekerjaan pada akhir tahun anggaran. Peraturan ini mencabut PMK Nomor 6/PMK.05/2019.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.