PMK Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
7 November 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), meliputi mekanisme Pembiayaan Pendahuluan dan Rekening Khusus SBSN, seleksi bank umum syariah pengelola, penghentian pembayaran, serta penyelesaian sisa pekerjaan pada akhir tahun anggaran. Peraturan ini mencabut PMK Nomor 6/PMK.05/2019.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi