PMK Nomor 77 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
7 November 2025

Gambaran umum

PMK ini menggantikan PMK Nomor 225/PMK.06/2021 dan mengatur pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BMN PKP2B), meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, serta penatausahaan, sekaligus menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi