PMK Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 14 November 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan Standar Struktur Biaya dalam penganggaran kementerian negara/lembaga, yang membagi komponen biaya atas suatu Keluaran menjadi biaya utama dan biaya pendukung serta menetapkan batas tertinggi besaran biaya pendukung berdasarkan Grup KRO. PMK ini mencabut PMK Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.