PMK Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
14 November 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan Standar Struktur Biaya dalam penganggaran kementerian negara/lembaga, yang membagi komponen biaya atas suatu Keluaran menjadi biaya utama dan biaya pendukung serta menetapkan batas tertinggi besaran biaya pendukung berdasarkan Grup KRO. PMK ini mencabut PMK Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi