PMK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool) dan Wol Batuan (Rock Wool)
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 24 Januari 2025
- Mulai berlaku
- 7 Februari 2025
Gambaran umum
PMK ini mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) dalam bentuk curah, lembaran, atau gulungan pada pos tarif ex6806.10.00 dan ex6806.90.00. Pengenaan berlaku selama 3 tahun atas impor dari semua negara, kecuali negara berkembang anggota WTO tertentu, dengan tarif yang menurun bertahap setiap tahunnya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.