PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 19 November 2025
Gambaran umum
PMK ini mengubah persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 dengan mewajibkan akta pendirian atau bukti pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes sebagai syarat pencairan. PMK ini juga mengatur penundaan penyaluran jika persyaratan tidak lengkap hingga 17 September 2025 dan konsekuensi tidak disalurkannya Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.