PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
19 November 2025

Gambaran umum

PMK ini mengubah persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 dengan mewajibkan akta pendirian atau bukti pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes sebagai syarat pencairan. PMK ini juga mengatur penundaan penyaluran jika persyaratan tidak lengkap hingga 17 September 2025 dan konsekuensi tidak disalurkannya Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi