PMK Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Mulai berlaku
8 Desember 2025

Gambaran umum

PMK ini menata kembali organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window (LNSW), unit noneselon di bawah Menteri Keuangan yang mengelola Indonesia National Single Window untuk penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, dan kepelabuhanan terkait ekspor dan impor. Susunan organisasi baru terdiri atas Sekretariat dan tiga direktorat, menggantikan PMK Nomor 78/PMK.01/2022.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi