PMK Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
17 Desember 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah melalui pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU). Peraturan ini menggantikan PMK 183/PMK.07/2017 dengan menyesuaikan regulasi, nomenklatur kelembagaan, dan alur proses bisnis antar unit eselon I terkait pelaksanaan dan pelaporan pemotongan DBH dan/atau DAU.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi