PMK Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 17 Desember 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah melalui pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU). Peraturan ini menggantikan PMK 183/PMK.07/2017 dengan menyesuaikan regulasi, nomenklatur kelembagaan, dan alur proses bisnis antar unit eselon I terkait pelaksanaan dan pelaporan pemotongan DBH dan/atau DAU.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.