PMK Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
18 Desember 2025

Gambaran umum

PMK ini mengubah PMK 163/2023 dengan menyesuaikan mekanisme perencanaan dan penganggaran, ketentuan syarat salur, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, kebijakan pemantauan dan evaluasi, serta optimalisasi penggunaan SiLPA dana keistimewaan DIY.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi