PMK Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 24 Januari 2025
- Mulai berlaku
- 7 Februari 2025
Gambaran umum
PMK ini mengenakan Bea Masuk Antidumping terhadap impor produk hot rolled plate dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, menindaklanjuti berakhirnya masa berlaku PMK 111/PMK.010/2019. Bea masuk antidumping dikenakan selama lima tahun sebagai tambahan atas bea masuk umum atau bea masuk preferensi, dengan besaran tarif berbeda untuk masing-masing negara asal.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.