PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Rilis
- 18 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tahun anggaran 2026. Insentif diberikan sebesar 100% dari PPN terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, untuk rumah siap huni dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar, sepanjang penyerahan terjadi pada 1 Januari sampai 31 Desember 2026.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.