PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Pertambahan Nilai
Rilis
18 Desember 2025
Mulai berlaku
2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tahun anggaran 2026. Insentif diberikan sebesar 100% dari PPN terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, untuk rumah siap huni dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar, sepanjang penyerahan terjadi pada 1 Januari sampai 31 Desember 2026.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi