PMK Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 18 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 18 Maret 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di bidang kepabeanan, meliputi penatausahaan, pelelangan, pemusnahan, dan penetapan status barang. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 178/PMK.04/2019 serta mencabut KMK Nomor 36/KMK.04/2002 dan sebagian ketentuan KMK Nomor 236/KMK.05/1996.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.