PMK Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
18 Desember 2025
Mulai berlaku
18 Maret 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di bidang kepabeanan, meliputi penatausahaan, pelelangan, pemusnahan, dan penetapan status barang. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 178/PMK.04/2019 serta mencabut KMK Nomor 36/KMK.04/2002 dan sebagian ketentuan KMK Nomor 236/KMK.05/1996.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi