PMK Nomor 93 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Rilis
- 18 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 1 Februari 2026
Gambaran umum
PMK ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menggantikan PMK Nomor 117 Tahun 2023. Tarif ditetapkan progresif berdasarkan nilai kontrak pengadaan, dengan pengecualian tarif Rp0,00 bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi yang akumulasi transaksinya sampai dengan Rp15 miliar per tahun anggaran.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.