PMK Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
18 Desember 2025

Gambaran umum

PMK ini menyatukan pengaturan penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel dan SUN dalam valuta asing di pasar perdana domestik ke dalam satu regulasi tunggal melalui mekanisme pengumpulan pemesanan. Peraturan ini mengatur penetapan, evaluasi, dan pemberhentian Mitra Distribusi serta dokumen penerbitan SUN, sekaligus mencabut PMK 27/PMK.08/2020 dan PMK 128/PMK.08/2012.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi