PMK Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 19 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 14 Januari 2026
Gambaran umum
PMK ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Perubahan menyempurnakan ketentuan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, meliputi pemberitahuan kepada pelanggar, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar, mekanisme pelanggar majemuk, serta penyelesaian status barang kena cukai dan barang lain yang ditegah.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.