PMK Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
19 Desember 2025
Mulai berlaku
14 Januari 2026

Gambaran umum

PMK ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Perubahan menyempurnakan ketentuan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, meliputi pemberitahuan kepada pelanggar, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar, mekanisme pelanggar majemuk, serta penyelesaian status barang kena cukai dan barang lain yang ditegah.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi