PMK Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 22 Desember 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah beserta penggunaannya sebagai acuan berbagai kebijakan fiskal yang melibatkan pemerintah daerah, mencakup hibah, dana pendamping, pembiayaan utang daerah, subsidi bunga pinjaman, dan alokasi transfer ke daerah. Peta ini memperbarui dan menggantikan Peta Kapasitas Fiskal Daerah dalam PMK Nomor 65 Tahun 2024 berikut perubahannya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.