PMK Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
22 Desember 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah beserta penggunaannya sebagai acuan berbagai kebijakan fiskal yang melibatkan pemerintah daerah, mencakup hibah, dana pendamping, pembiayaan utang daerah, subsidi bunga pinjaman, dan alokasi transfer ke daerah. Peta ini memperbarui dan menggantikan Peta Kapasitas Fiskal Daerah dalam PMK Nomor 65 Tahun 2024 berikut perubahannya.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi