PMK Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
22 Desember 2025
Mulai berlaku
10 Januari 2026

Gambaran umum

PMK ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk kain tenunan dari kapas pada 16 pos tarif, menyusul hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan lonjakan impor dan kerugian serius industri dalam negeri. Bea masuk tindakan pengamanan berlaku 3 tahun sebagai tambahan atas bea masuk umum atau preferensi, dengan pengecualian bagi negara berkembang anggota WTO tertentu.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi