PMK Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 22 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 10 Januari 2026
Gambaran umum
PMK ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk kain tenunan dari kapas pada 16 pos tarif, menyusul hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan lonjakan impor dan kerugian serius industri dalam negeri. Bea masuk tindakan pengamanan berlaku 3 tahun sebagai tambahan atas bea masuk umum atau preferensi, dengan pengecualian bagi negara berkembang anggota WTO tertentu.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.