PMK Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 23 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 21 Februari 2026
Gambaran umum
PMK ini menggantikan PMK 70/PMK.04/2012 dan PMK 69/PMK.04/2012 dengan mengatur ulang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana alam. Pembaruan utamanya meliputi penyederhanaan proses bisnis, layanan elektronik melalui portal DJBC dan SINSW, dan penegasan pihak penerima fasilitas serta tata cara pengajuan permohonan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.