PMK Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
23 Desember 2025
Mulai berlaku
21 Februari 2026

Gambaran umum

PMK ini menggantikan PMK 70/PMK.04/2012 dan PMK 69/PMK.04/2012 dengan mengatur ulang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana alam. Pembaruan utamanya meliputi penyederhanaan proses bisnis, layanan elektronik melalui portal DJBC dan SINSW, dan penegasan pihak penerima fasilitas serta tata cara pengajuan permohonan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi