PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Penghasilan
- Mulai berlaku
- 7 Maret 2025
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan ini merinci kelompok penerima, komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan, besaran untuk setiap kategori, serta tata cara dan waktu pembayaran. Pajak penghasilan atas tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas ditanggung pemerintah.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mencabut
PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024