PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Penghasilan
Mulai berlaku
7 Maret 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan ini merinci kelompok penerima, komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan, besaran untuk setiap kategori, serta tata cara dan waktu pembayaran. Pajak penghasilan atas tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas ditanggung pemerintah.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mencabut

    PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Dokumen resmi

Buka PDF resmi