PP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
14 Januari 2026
Mulai berlaku
26 Februari 2026

Gambaran umum

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Perubahan pokok mencakup kewajiban penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus di bank BUMN, penambahan opsi instrumen surat utang negara dalam valuta asing, batas penukaran ke Rupiah maksimal 50% dari nilai ekspor pada PPE, pemberian insentif bagi bank dan eksportir, serta sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi