PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
20 Mei 2026
Mulai berlaku
1 Juni 2026

Gambaran umum

PP ini mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui penunjukan BUMN Ekspor sebagai pemilik atau perantara tunggal yang dapat mengekspor komoditas seperti batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy, dengan pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak pemerintah yang memenuhi syarat investasi, divestasi, dan hilirisasi.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi