PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 20 Mei 2026
- Mulai berlaku
- 1 Juni 2026
Gambaran umum
PP ini mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui penunjukan BUMN Ekspor sebagai pemilik atau perantara tunggal yang dapat mengekspor komoditas seperti batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy, dengan pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak pemerintah yang memenuhi syarat investasi, divestasi, dan hilirisasi.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.