PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
NPWP & Pendaftaran
Mulai berlaku
5 Juni 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui Sistem OSS, mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, pengawasan, dan sanksi bagi 22 sektor usaha. PP ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, dengan perubahan utama pada integrasi sistem terpusat di OSS dan jaminan kualitas layanan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mencabut

    PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dokumen resmi

Buka PDF resmi