PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- NPWP & Pendaftaran
- Mulai berlaku
- 5 Juni 2025
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui Sistem OSS, mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, pengawasan, dan sanksi bagi 22 sektor usaha. PP ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, dengan perubahan utama pada integrasi sistem terpusat di OSS dan jaminan kualitas layanan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mencabut
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko