PP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- UMKM & PPh Final
- Mulai berlaku
- 4 Februari 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Inkubasi dan LKM Skala Usaha Kecil. Materi pokoknya mencakup pendaftaran LKM Inkubasi, bentuk badan usaha, transformasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin OJK, ekosistem dan sumber dana, kegiatan usaha serta larangannya, pengawasan oleh Inspektorat Daerah, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan pendaftaran.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.