PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- UMKM & PPh Final
- Mulai berlaku
- 7 Februari 2025
Gambaran umum
PP ini memberikan keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% bagi perusahaan industri padat karya tertentu dengan minimal 50 pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berlaku untuk iuran bulan Februari hingga Juli 2025. Enam sektor industri penerima meliputi makanan-minuman-tembakau, tekstil-pakaian jadi, kulit-barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur. PP ini juga mengatur rekomposisi Iuran JKK untuk pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.