PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
UMKM & PPh Final
Mulai berlaku
7 Februari 2025

Gambaran umum

PP ini memberikan keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% bagi perusahaan industri padat karya tertentu dengan minimal 50 pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berlaku untuk iuran bulan Februari hingga Juli 2025. Enam sektor industri penerima meliputi makanan-minuman-tembakau, tekstil-pakaian jadi, kulit-barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur. PP ini juga mengatur rekomposisi Iuran JKK untuk pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Dokumen resmi

Buka PDF resmi