PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
17 Februari 2025
Mulai berlaku
1 Maret 2025

Gambaran umum

PP ini mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Perubahan utama meliputi penyesuaian persentase retensi DHE SDA menjadi 100% untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, serta 30% untuk sektor minyak dan gas bumi, dengan jangka waktu penempatan masing-masing 12 bulan dan 3 bulan. PP ini juga memperluas instrumen penempatan dan penggunaan DHE SDA serta menata pengawasan dan sanksi.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mengubah

    PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Dokumen resmi

Buka PDF resmi