PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 17 Februari 2025
- Mulai berlaku
- 1 Maret 2025
Gambaran umum
PP ini mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Perubahan utama meliputi penyesuaian persentase retensi DHE SDA menjadi 100% untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, serta 30% untuk sektor minyak dan gas bumi, dengan jangka waktu penempatan masing-masing 12 bulan dan 3 bulan. PP ini juga memperluas instrumen penempatan dan penggunaan DHE SDA serta menata pengawasan dan sanksi.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mengubah
PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam