UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Penghasilan
Mulai berlaku
17 Juni 2026

Gambaran umum

UU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan utamanya mencakup perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi Perusahaan Asuransi, pengaturan lembaga jasa keuangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, serta penguatan pelindungan konsumen sektor keuangan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi