UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Penghasilan
- Mulai berlaku
- 17 Juni 2026
Gambaran umum
UU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan utamanya mencakup perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi Perusahaan Asuransi, pengaturan lembaga jasa keuangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, serta penguatan pelindungan konsumen sektor keuangan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.