KEP-185/PJ/2026 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 2 September 2026
Gambaran umum
Peraturan ini menetapkan bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai keadaan kahar (force majeure) dan memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT, pembayaran pajak, dan pembuatan Faktur Pajak bagi Wajib Pajak di wilayah tersebut, serta memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan dan permohonan administratif hingga 30 September 2026.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.