KEP-185/PJ/2026 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
2 September 2026

Gambaran umum

Peraturan ini menetapkan bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai keadaan kahar (force majeure) dan memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT, pembayaran pajak, dan pembuatan Faktur Pajak bagi Wajib Pajak di wilayah tersebut, serta memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan dan permohonan administratif hingga 30 September 2026.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi