KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 8 Oktober 2026
Gambaran umum
KEP ini menetapkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak, meliputi sanksi keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. Besaran pengurangan hingga 100% ditentukan berdasarkan periode pemenuhan kewajiban, dengan batas akhir permohonan tanggal 1 Oktober 2028.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.