KMK Nomor 51 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
12 Februari 2026

Gambaran umum

KMK ini merupakan perubahan kedua atas KMK 488/KMK.010/2021 yang menyesuaikan nomenklatur pejabat penerima pelimpahan kewenangan penetapan tarif bunga sanksi administratif. Perubahan utama: kewenangan penetapan tarif bunga per bulan kini dilimpahkan kepada Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi berikut ketentuan tata kelola pelaksanaannya.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi