KMK Nomor 51 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 12 Februari 2026
Gambaran umum
KMK ini merupakan perubahan kedua atas KMK 488/KMK.010/2021 yang menyesuaikan nomenklatur pejabat penerima pelimpahan kewenangan penetapan tarif bunga sanksi administratif. Perubahan utama: kewenangan penetapan tarif bunga per bulan kini dilimpahkan kepada Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi berikut ketentuan tata kelola pelaksanaannya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.