PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 22 Mei 2025
Gambaran umum
PER ini mengatur ketentuan umum dan definisi penting terkait pertukaran informasi perpajakan dengan negara mitra, termasuk mekanisme pertukaran berdasarkan permintaan, spontan, maupun otomatis. Diatur pula pengelolaan dan pemanfaatan hasil pertukaran informasi dengan kewajiban menjaga kerahasiaannya, pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk, serta prosedur pelaporan dan pengawasan atas pemanfaatan informasi tersebut.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.