PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
22 Mei 2025

Gambaran umum

PER ini mengatur ketentuan umum dan definisi penting terkait pertukaran informasi perpajakan dengan negara mitra, termasuk mekanisme pertukaran berdasarkan permintaan, spontan, maupun otomatis. Diatur pula pengelolaan dan pemanfaatan hasil pertukaran informasi dengan kewajiban menjaga kerahasiaannya, pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk, serta prosedur pelaporan dan pengawasan atas pemanfaatan informasi tersebut.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi