PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Pertambahan Nilai
Mulai berlaku
22 Mei 2025

Gambaran umum

PER ini mengatur terkait bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26, Masa PPh Unifikasi, laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi, Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi PKP dan bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain, Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai, dan lainnya.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mencabut

    PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat Atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

  • Mencabut

    PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

  • Mencabut

    PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

  • Mencabut

    PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

Dokumen resmi

Buka PDF resmi