PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mulai berlaku
- 22 Mei 2025
Gambaran umum
PER ini mengatur terkait bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26, Masa PPh Unifikasi, laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi, Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi PKP dan bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain, Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai, dan lainnya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mencabut
PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat Atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- Mencabut
PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
- Mencabut
PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
- Mencabut
PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi