PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 16 Maret 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur ketentuan teknis terbaru mengenai prosedur penyampaian dan validasi SPT Tahunan maupun Masa, serta kriteria penelitian kelengkapan dokumen dalam rangka mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.