PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter)
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 14 Juli 2025
Gambaran umum
Peraturan ini menetapkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam sistem perpajakan. Piagam ini memuat delapan hak Wajib Pajak, mulai dari informasi, pelayanan, perlakuan adil, hingga kerahasiaan data, serta delapan kewajiban, mulai dari penyampaian SPT hingga larangan gratifikasi, sebagai landasan hubungan saling percaya antara Wajib Pajak dan DJP.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.