PER-15/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain Untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
8 Mei 2025

Gambaran umum

PER ini mengatur terkait dengan penunjukan, kriteria, dan tata cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas penghasilan pedagang dalam negeri. Isinya mencakup kriteria penunjukan dan pencabutan, prosedur pemberitahuan, pemberian NPWP bagi pihak luar negeri, perubahan data penunjukan, hingga ketentuan teknis pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan penggunaan bukti pemungutan dalam transaksi melalui PMSE, termasuk dengan instansi pemerintah.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi