PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, Dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, Dan Madya
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 9 Januari 2025
Gambaran umum
PER ini mengatur terkait dengan penetapan tempat wajib pajak dan pelaku usaha dengan mempertimbangkan peredaran usaha dan penghasilan, jumlah pembayaran pajak, nilai aset, kewajiban, ekuitas, klasifikasi lapangan usaha, grup, dan pertimbangan DJP. WP dibagi ke dalam 3 kelompok besar yaitu KPP Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.