PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, Dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, Dan Madya

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
9 Januari 2025

Gambaran umum

PER ini mengatur terkait dengan penetapan tempat wajib pajak dan pelaku usaha dengan mempertimbangkan peredaran usaha dan penghasilan, jumlah pembayaran pajak, nilai aset, kewajiban, ekuitas, klasifikasi lapangan usaha, grup, dan pertimbangan DJP. WP dibagi ke dalam 3 kelompok besar yaitu KPP Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi