PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 24 September 2025
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur tindak lanjut atas data konkret oleh Direktorat Jenderal Pajak, meliputi faktur pajak yang belum atau tidak dilaporkan, bukti pemotongan atau pemungutan PPh, serta bukti transaksi atau data perpajakan lain yang memerlukan pengujian sederhana. Tindak lanjut dilakukan melalui pengawasan dan/atau pemeriksaan spesifik sesuai ketentuan pemeriksaan pajak.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.