PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
24 September 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur tindak lanjut atas data konkret oleh Direktorat Jenderal Pajak, meliputi faktur pajak yang belum atau tidak dilaporkan, bukti pemotongan atau pemungutan PPh, serta bukti transaksi atau data perpajakan lain yang memerlukan pengujian sederhana. Tindak lanjut dilakukan melalui pengawasan dan/atau pemeriksaan spesifik sesuai ketentuan pemeriksaan pajak.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi