PER-21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
28 November 2025

Gambaran umum

PER ini mengatur tata cara penyampaian, pengelolaan, dan tindak lanjut pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yang bertujuan untuk mencegah pelayanan perpajakan yang tidak sesuai standar, memberantas dugaan tindak pidana perpajakan, menangani pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai DJP, dan memberikan kepastian hukum, perlindungan pelapor, serta transparansi dalam sistem pengaduan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi