PER-21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 28 November 2025
Gambaran umum
PER ini mengatur tata cara penyampaian, pengelolaan, dan tindak lanjut pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yang bertujuan untuk mencegah pelayanan perpajakan yang tidak sesuai standar, memberantas dugaan tindak pidana perpajakan, menangani pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai DJP, dan memberikan kepastian hukum, perlindungan pelapor, serta transparansi dalam sistem pengaduan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.