PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan Dan Penjualan Atas Surat Berharga Berupa Saham Yang Diperdagangkan Di Pasar Modal Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Rilis
- 2025
Gambaran umum
Peraturan ini merupakan aturan teknis operasional dari PMK tentang penagihan pajak, untuk memastikan bahwa: saham milik Penanggung Pajak dapat dijadikan objek sita, prosesnya tertib, aman, dan sesuai mekanisme pasar modal, tidak menimbulkan gangguan sistemik di pasar modal.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.