PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan Dan Penjualan Atas Surat Berharga Berupa Saham Yang Diperdagangkan Di Pasar Modal Dalam Rangka Penagihan Pajak

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Rilis
2025

Gambaran umum

Peraturan ini merupakan aturan teknis operasional dari PMK tentang penagihan pajak, untuk memastikan bahwa: saham milik Penanggung Pajak dapat dijadikan objek sita, prosesnya tertib, aman, dan sesuai mekanisme pasar modal, tidak menimbulkan gangguan sistemik di pasar modal.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi