PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 21 Mei 2025
Gambaran umum
PER ini mengatur mulai dari pendaftaran sebagai Wajib Pajak, pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, hingga pendaftaran objek pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan. Di dalamnya dijelaskan cara mendaftar, mengubah, atau menghapus data, prosedur pencabutan dan pengaktifan kembali status Wajib Pajak, serta saluran yang bisa digunakan baik secara online maupun manual. Aturan ini juga memberi kepastian hukum, mendefinisikan istilah-istilah penting, dan mengatur ketentuan peralihan bagi yang sudah terdaftar sebelumnya, sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih jelas dan sederhana.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.