PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 21 Mei 2025
Gambaran umum
PER ini mengatur berbagai tata cara administrasi perpajakan, mulai dari pemberian Surat Keterangan Fiskal, perubahan metode pembukuan dan tahun buku, izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang asing, hingga penggunaan nilai buku untuk pengalihan atau perolehan harta dalam restrukturisasi usaha. Selain itu, diatur juga prosedur penilaian kembali aktiva tetap, pembebasan dan pengecualian pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (termasuk bunga deposito, tabungan, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan), serta tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.