PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
21 Mei 2025

Gambaran umum

PER ini mengatur berbagai tata cara administrasi perpajakan, mulai dari pemberian Surat Keterangan Fiskal, perubahan metode pembukuan dan tahun buku, izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang asing, hingga penggunaan nilai buku untuk pengalihan atau perolehan harta dalam restrukturisasi usaha. Selain itu, diatur juga prosedur penilaian kembali aktiva tetap, pembebasan dan pengecualian pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (termasuk bunga deposito, tabungan, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan), serta tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi