PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 28 Juli 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengubah PER-10/PJ/2024 dengan menyesuaikan ketentuan Kode Billing (masa berlaku, pembatalan oleh WP, kedaluwarsa), memperluas cakupan pemindahbukuan ke berbagai jenis pembayaran pajak, dan memperbarui Lampiran kode jenis setoran dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.