PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
28 Juli 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengubah PER-10/PJ/2024 dengan menyesuaikan ketentuan Kode Billing (masa berlaku, pembatalan oleh WP, kedaluwarsa), memperluas cakupan pemindahbukuan ke berbagai jenis pembayaran pajak, dan memperbarui Lampiran kode jenis setoran dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi