PER-9/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Penanganan Terhadap Kegiatan Penerbitan Dan/Atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 22 Mei 2025
Gambaran umum
PER ini mengatur penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak bagi Wajib Pajak yang terindikasi sebagai penerbit atau pengguna Faktur Pajak tidak sah, berdasarkan hasil pengawasan dan analisis intelijen perpajakan. Wajib Pajak yang dinonaktifkan akan mendapat pemberitahuan dan hak klarifikasi dengan format serta dokumen pendukung tertentu, dan jika tidak menanggapi dalam batas waktu yang ditetapkan, dapat dicabut pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peraturan ini juga mengatur syarat dan prosedur pengaktifan kembali akses, kewenangan DJP, pelaksanaan status suspend, sanksi, serta pencabutan aturan sebelumnya yang tidak berlaku.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.