PER-9/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Penanganan Terhadap Kegiatan Penerbitan Dan/Atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
22 Mei 2025

Gambaran umum

PER ini mengatur penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak bagi Wajib Pajak yang terindikasi sebagai penerbit atau pengguna Faktur Pajak tidak sah, berdasarkan hasil pengawasan dan analisis intelijen perpajakan. Wajib Pajak yang dinonaktifkan akan mendapat pemberitahuan dan hak klarifikasi dengan format serta dokumen pendukung tertentu, dan jika tidak menanggapi dalam batas waktu yang ditetapkan, dapat dicabut pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peraturan ini juga mengatur syarat dan prosedur pengaktifan kembali akses, kewenangan DJP, pelaksanaan status suspend, sanksi, serta pencabutan aturan sebelumnya yang tidak berlaku.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi