Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 30 Juni 2025
Gambaran umum
Peraturan Presiden ini mengatur tata cara penyusunan, penelaahan, persetujuan, dan perubahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) serta Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) sebagai pedoman pelaksanaan RPJM Nasional berdasarkan UU Nomor 59 Tahun 2024. Melibatkan Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan dalam proses penelaahan melalui mekanisme Pertemuan Dua Pihak dan Pertemuan Tiga Pihak.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.