Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Ketentuan Umum Perpajakan
Mulai berlaku
30 Juni 2025

Gambaran umum

Perpres ini menetapkan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diselaraskan dengan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Pemutakhiran mencakup revisi narasi dan matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas beserta indikator, target, alokasi, serta instansi pelaksana.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi