Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Ketentuan Umum Perpajakan
- Mulai berlaku
- 30 Juni 2025
Gambaran umum
Perpres ini menetapkan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diselaraskan dengan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Pemutakhiran mencakup revisi narasi dan matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas beserta indikator, target, alokasi, serta instansi pelaksana.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.